Sistem Pemilu di Amerika
Proses pemilihan di masa Amerika modern berlangsung di
tingkat federal, negara bagian , dan lokal. Pemerintah menjamin hak pilih bagi
semua warga negara Amerika yang berusia 18 tahun ke atas. Pada dasarnya
Pemilihan Umum di Amerika dilaksanakan tiap dua tahun sekali di bulan Nopember
pada tahun genap. Dan pemilu selalu jatuh pada hari Selasa yang jatuh setelah
Senin pertama pada bulan tersebut. Meskipun demikian, hanya 4 tahun sekali
posisi Presiden Amerika diperebutkan. Contoh pemilu tahun 2000 dan 2004, proses
pemilihan presiden inilah yang paling menarik perhatian dari seluruh dunia.
Sedangkan Pemilu Amerika pada 2010, yang tidak memperebutkan
jabatan Presiden, sehingga tidak banyak menyita perhatian dunia luar. Pemilu
seperti ini disebut juga pemilu paruh
waktu (midterm election), karena
terjadinya persis pada separuh masa jabatan Presiden yang sedang berkuasa, dan
hasilnya dapat diinterpretasikan sebagai evaluasi, dukungan, ataupun penolakan
rakyat atas kebijakan-kebijakan Presiden.
Pemilihan digelar pada setiap tahun genap di wilayah federal
dan sebagian besar negara bagian serta lokal untuk berbagai jabatan
pemerintahan di AS. Beberapa negara bagian dan wilayah lokal mengadakan
pemilihan setiap tahun ganjil. Setiap empat tahun, warga Amerika memilih
seorang presiden dan wakilnya. Sedangkan setiap dua tahun, warga Amerika
memilih ke 435 anggota DPR AS dan kira-kira sepertiga dari 100 anggota Senat
Amerika Serikat. Masa bakti setiap senator enam tahun.
Ada dua ragam dasar pemilu AS: pemilihan pendahuluan dan
pemilihan umum. Pemilihan pendahuluan dilakukan sebelum pemilihan umum untuk
menentukan calon-calon dari partai yang akan maju untuk pemilihan umum. Para
calon yang menang dalam pemilihan pendahuluan selanjutnya mewakili partainya
dalam pemilu.
Sistem Electoral College merupakan inti dari sistem
pemilihan umum Amerika untuk menentukan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Penduduk Amerika yang berhak memilih tidak benar-benar menunjuk kandidat
presiden mereka. Namun, memberi suara untuk anggota electoral college.
Ide menggungkan electoral college pertama muncul pada
1787, tahun yang sama ketika Undang-Undang Amerika dituliskan. Di Pasal II Bab
1 Undang-Undang disebutkan kerangka pikiran electoral college. Berikut
isinya:
Setiap negara bagian hendaknya menunjuk, sebagaimana
diatur perundang-undangan, sejumlah Electors, setara jumlah Senator dan
Perwakilan (Representative) yang layak mewakili negara bagian di dalam Kongres:
namun tak boleh ada Senator atau Representative, atau seseorang yang menjabat
yayasan atau memperoleh laba atas nama Amerika Serikat, ditunjuk sebagai
Elector.
Nantinya, anggota Electoral
College yang telah terpilih akan melakukan pemilihan presiden. Terdapat 538
electoral college yang harus diperebutkan dua kandidat Presiden Amerika
Serikat (AS). Kandidat yang lebih dulu mencapai 270 suara, adalah pemenangnya.
Di setiap negara bagian memiliki
jumlah Electoral College yang berbeda-beda. Perbedaan itu bukan
dipengaruhi oleh luas wilayah namun lebih pada jumlah penduduk yang mendiami
negara bagian tersebut. Negara bagian yang paling banyak mempunyai anggota Electoral
College adalah California dengan jumlah 55 suara.
Syarat-syarat calon
Berdasarkan konstitusi
Amerika Serikat, syarat calon presiden adalah:
- Setidaknya berumur 35 tahun.
- Tinggal di Amerika Serikat setidaknya selama 14 tahun.
- Seorang warga negara yang lahir di Amerika Serikat.
Untuk wakil
presiden ditambahkan dengan:
- Tidak boleh berasal dari negara bagian yang sama dengan presiden.
Syarat calon
anggota Dewan Perwakilan (Kongres):
- Setidaknya berumur 25 tahun.
- Tinggal di Amerika Serikat selama 7 tahun.
- Menjadi warga yang sah dari negara bagian yang mereka wakili.
Syarat calon
anggota Senat (Kongres):
- Setidaknya berumur 30 tahun.
- Tinggal di Amerika Serikat selama 9 tahun.
- Menjadi warga yang sah dari negara bagian yang mereka wakili.
Pemilihan presiden
Setiap empat
tahun, pemilu untuk presiden AS digelar pada Selasa pertama setelah Senin
pertama bulan November. Berikut adalah tahapan pemilu presiden Amerika Serikat:
- Negara-negara bagian melakukan pemilihan pendahuluan atau kaukus untuk menentukan calon-calon dari partai yang akan mengikuti konvensi nasional.
- Konvensi nasional, suatu ajang dimana calon-calon partai hasil kaukus akan diseleksi dan salah satunya kemudian ditetapkan sebagai kandidat presiden.
- Kampanye dan pemilu. Calon dari setiap partai akan berkampanye ke seluruh negara bagian untuk memenangkan suara pemilih dalam pemilu bulan November.
- Electoral college. Kandidat presiden yang mendapat popular vote pada pemilu bulan November tidak otomatis memenangkan pemilu. Konstitusi AS mensyaratkan dilakukannya proses Electoral college, suatu sistem dimana setiap negara bagian menentukan elector (sekelompok orang yang terpilih) untuk memilih presiden dan wakilnya setelah pemilihan popular vote dilakukan. Electoral college dilakukan pada bulan Desember di hari Senin pertama setelah hari Rabu minggu kedua.
Pemilihan Kongres
Bagi rakyat AS,
pemilihan anggota Kongres sama penting dan kompetitifnya seperti pemilihan
presiden. Ini karena peranan penting yang Kongres mainkan dalam membuat undang-undang.
Kongres secara hukum dan politik bersifat independen dari keinginan presiden.
Pada masa lalu, pemilihan Kongres cenderung menjadi―terpusat ke partai, dimana
banyak pemilih yang loyal kepada satu partai politik dan cenderung memilih
anggota Kongres dari partai yang bersangkutan. Namun sejak 1960-an, pemilihan
anggota Kongres semakin berpusat kepada si calon. Pertumbuhan media dan internet,
pentingnya penggalangan dana kampanye yang agresif, jajak pendapat yang konstan
dan aspek-aspek kampanya modern lainnya telah membuat pemilih lebih cenderung
memberi bobot kepada kekuatan dan kelemahan calon sebagai individu, bukan
sebagai anggota partai tertentu.
Kongres terdiri
atas dua badan: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Senat. Anggota dari
masing-masing badan dipilih dengan cara berbeda. DPR dimaksudkan untuk menjadi
badan yang paling dekat dengan rakyat, dipilih dari distrik yang relatif kecil
dengan pemilihan yang lebih sering (dua tahun sekali). Setiap negara bagian
dijamin akan mendapat satu kursi di DPR. Negara bagian yang jumlah penduduknya
besar, akan memperoleh lebih banyak kursi di DPR.
Senat dibentuk
untuk mencerminkan kepentingan negara bagian. Tiap negara bagian, tanpa
mengindahkan jumlah penduduknya, akan diwakili oleh 2 senator. Dengan demikian
negara-negara bagian kecil mempunyai pengaruh yang sama besarnya di Senat
seperti halnya negara-negara bagian besar.
Indonesia
dan Amerika serikat sama-sama menggunakan sistem pemerintahan presidensial.
Meskipun sama-sama menggunakan sistem presidensial, terdapat variasi yang
disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan. Indonesia yang menganut sistem
presidensial tidak akan benar-benar sama dengan pemerintahan Amerika Serikat.
Secara umum faktor-faktor yang mempengaruhi system pemerintahan suatu negara
antara lain karena faktor sejarah, faktor ideology, dll.
"Dewan
Perwakilan bersama Senat Amerika Serikat, merupakan bagian lembaga
konstitusional pada Kongres Amerika Serikat. Sistem politik Amerika menganut
Sistem Bikameral (dua Kamar), yaitu DPR dan Senat. DPR mewakili suatu wilayah
yang ditetapkan (distrik). Sistim distrik kalau sistim Pemilu Indonesia saat
ini Daeral Pemilihan (Dapil). Sementara Senat (kalau di Indonesia DPD), berasal
dari tiap negara bagian masing-masing diwakili 2 orang, kalau jumlah negara
bagian USA ada 50 maka jumlah Senatnya 100. DPR Amerika jumlah lebih banyak
dari Senat.
Senat setara
kedudukannya dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Tugas Senat beri rekomendasi
kepada pemerintah terkait suatu hal, persetujuan pengangkatan pejabat
eksekutif/yudikatif tingkat tinggi oleh presiden serta mengesahkan perjanjian.
Sementara DPR mengajukan persetujuan RUU Keuangan (termasuk bail-out).
Kedudukan
Kongres (di Indonesia MPR), di dalam Konstitusi Amerika Serikat (UUD 1945
mereka) memberikan kekuasaan legislatif dari pemerintah federal (negara
bagian), namun tetap terbatas. Kekuasaan Kongres misalnya otoritas mengatur
perdagangan luar negeri dan antar negara bagian, memungut pajak, mendirikan
pengadilan federal di bawah Mahkamah Agung, mengatur angkatan bersenjata,
menyatakan perang termasuk kekuasaan untuk "membuat seluruh hukum yang
diperlukan dan layak dijalankan dalam kekuasaan sekarang. Diluar itu diberikan
kepada negara bagian dan masyarakat.
·
Amerika dan Indonesia adalah Negara yang memiliki sistem pemerintahan
yang serupa, yaitu presidensial.
·
Amerika Serikat dan Indonesia menganut sistem multipartai, meskipun
berbeda dalam tataran jumlah.
·
Secara konstitusional dan praktek, Amerika Seriakt dan Indonesia
menganut paham demokrasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar